Serang – Dicurigai Terjerat Judi Online, Bendahara Desa Kadu Beureum Kabupaten Serang Selewangkan Dana Desa. Bendahara Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH dicurigai sudah menyelewengkan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 570.000.000 rupiah.
Penguakan penyelewengan DD ini berawal dari RT dan RW yang tak lagi menerima intensif dari bulan Juni 2020. Sehingga mereka kedekatan Pjs Kepala Desa (Kades) Kadu Beureum, Buhari guna meminta kejelasan gaji.
Ketua RT01 / 01 Kampung Kadawung, Juheni mengungkapkan, bahwa saat adanya tuntutan tersebut dua minggu lalu lurah mengadakan rapat disalah satu rumah staf Desa.
Rapat itu beserta Pjs Kades dan 19 RT dan 4 RW di dalam rapat Kades mengatakan uang tersebut sudah tidak ada, dicurigai dipakai oleh NH Bendahara Desa, ucap Juheni kepada Bantenhits.com dilokasi, Sabtu 17 Oktober 2020.
Dana Desa Dipakai Bermain Judi Online
Membuat heran, Juheni menjelaskan bahwa uang yang dicurigai diselewengkan oleh NH sebesar Rp. 570.000.000 rupiah tersebut dipakai untuk bermain judi online.
“Kades mengatakan dipakai judi online oleh NH, lurah juga mengatakan informasinya langsung dari si NH dan Pjs Kades juga yang melaporkan ke Polsek Pabuaran,” ucapnya.
Ketika rapat bersama Pjs Kades, berlanjut dia mengungkapkan, bahwa NH telah mengaku kalah dan digelandang ke Polres Serang Kota pada 4 Oktober 2020 lampau.
Sementara Sekretaris Desa Kadu Beureum, Ahyar Fajarudin mengimbuhkan, kasus penyelewengan DD tersebut juga berasal dari kecurigaan Ahyar, mengenai alokasi Dana Covid-19 sebesar Rp. 42.000.000 belum juga menakjubkan.
“Ditanya, ditegaskan terus akhirnya pak Kepala Desa dengan Sekdes mengambil langkah akhirnya ditemukanlah kecurigaan itu, akhirnya benar terdapat penyimpangan disana dana,” terangnya melalui telpon.
Baca juga: Judi Online Merusak Bangsa Dan Generasi Muda
Menurut Ahyar, anggaran Rp. 42.000.000 rupiah yang diselewengkan tersebut berasal dari anggaran APBDes, yang dibayar dua bulan lagi tapi hal ini tidak cair.
“Jumlah dana yg diselewengkan kurang lebih Rp. 570.250.000 rupiah jika apa sajanya saya tak mengetahui intinya dari anggaran beberapa sumber, termasuk untuk gaji, kemudian terdapat kegiatan yang lainnya disana,” terangnya.
Rekening Desa Dialihkan Jadi Milik Pribadi
Parahnya, NH juga dicurigai telah dialihkan rekening milik Desa menjadi milik pribadi NH. Akan tetapi, Ahyar sendiri tidak melihat proses pengalihan rekening tersebut.
Padahal kata Ahyar, seharusnya kewenangan pengalihan buku itu harus diketahui olek Pjs Desa Kadu Beureum.
“Jika secara kekuasaan, bicara tersebut kan ada Kepala Desa beserta Bendahara disana, saat proses penarikan kan harus mengikuti yang ada, terdapat surat permintaan yang terkait dengan apa saja yang akan sesuai,” terangnya.
“Tunggulah bendahara sesuai pengeluaran SPP, karena memang di pakai, jadi memasukkan rekening tanpa prosedur, atas pikiran sendiri,” tutupnya.
Sumber: bantenhits.com