Tiga Tersangka Judi Togel di Surabaya Terjerat UU ITE. Tiga pelaku permainan Kupon Putih (undian) ternyata bernasib sangat buruk. Karena bisnis perjudian mereka dapat diakses melalui situs online, mereka dipidana dengan pidana penjara sesuai Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 amandemen UU No 11 tahun 2008 terkait dengan transaksi elektronik.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Iwan Wijaya, Heru Priyandono, dan Hafid Rokip. Mereka terancam dengan kurungan paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar sehubungan dengan Pasal 303 KUHP.

Jaksa Agung Jawa Timur Ni Putu Parwati membacakan dakwaan di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Rabu (12 Februari 2020), tim Cyber Polda Jatim mengumumkan pada 3 Agustus 2020 bahwa Heri Priyandono dan Hafid Rokip, pemain lotere di Singapura dan Hongkong, telah ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heru Priyandono mengaku sebagai kolektor sedangkan Hafid Rokip adalah pengelola kolektor, Heru Priyandono. Tugas Hafid Rokip adalah menerima deposit dari retailer ke Iwan Wijaya melalui HKG4D.NET dan HP / WA nya.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Heru Priyandono, tim siber Polda Jawa Timur melacak barang bukti dan mendapatkan barang bukti berupa uang untuk lotre judi Singapura dan Hongkong.
Berdasarkan bukti tersebut, petugas Ditreskrium Poda Jatim menangkap Iwan Wijaya di pelataran parkir Apartemen Water Place Surabaya.
Baca juga: Keunggulan Berinvestasi Lahan Di Sandiego Hills
Iwan Wijaya mengaku kepada polisi bahwa permainan lotere miliknya dimainkan setiap Sabtu, Minggu, Senin, Rabu, dan Kamis.
Untuk penjualan lotere di Singapura dan Hongkong, Iwan Wijaya akan kembali didepositokan ke dealernya Yenan (DPO) yang berjumlah Rp 7 juta per ronde dan mendapat komisi 0,5% dari total penjualan.
Sumber: beritalima.com
Baca Juga : Tencent Akan Hapus Platform Poker